Firli mengatakan, ribuan laporan gratifikasi yang diterima KPK itu bernilai sekitar Rp 7,48 miliar.
Dari jumlah itu, tingkat kepatuhan penyelenggara negara dari unsur eksekutif sebanyak 92,46%, yudikatif 96,78%, legislatif 89,51% dan BUMN/BUMD 95,97%.
Dalam kasus pidana korupsi, Jokowi juga mengingatkan KPK tak pandang bulu menindak tegas para pelaku.
Firli juga mengeluhkan jika Lembaga Antikoripsi kekurangan markas. Mengingat, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 hanya membolehkan KPK ada di Ibu Kota.
Mengingat sebanyak 44 mantan pegawai KPK bakal dilantik bertepatan pada momentum Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2021.